img_title
Foto : Instagram/@ratu_meta705

IntipSeleb – Pedangdut Ratu Meta telah melaporkan mantan suaminya, W yang diduga menelantarkan anaknya. Kini Ratu Meta dipanggil pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan. 

Ratu Meta merasa hal ini sebuah titik terang untuk perjuangannya penuhi hak anak. Berikut artikel lengkapnya. 

Titik Terang

Instagram/@ratu_meta705
Foto : Instagram/@ratu_meta705

Setelah jalani pemeriksaan, Ratu Meta merasa lega laporannya bisa ditindak lanjuti. Apalagi, Ratu Meta berharap sang anak bisa mendapatkan haknya.

Malah Feriyawansyah selaku pengacara Ratu Meta berharap ada itikad baik dari mantan suami kliennya. Pasalnya jika tidak, kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Artinya kita minta Tuan W ini ada titik terang, sebelum ditetapkan tersangka masih ada kesempatan karena ini nggak main-main karena bisa jadi tersangka penyidik bilang begitu," kata Feriyawansyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022.

"Karena apa Tuan W dari awal tidak pernah bertemu dengan anak pas umur 4 bulan dan kedua memberikan nafkah, artinya secara hukum sudah tergambar mengabaikan putusan hukum, yang namanya putusan hukum kan harus di jalankan," sambungnya. 

Penyidik Kaget

Instagram/@ratu_meta705
Foto : Instagram/@ratu_meta705

Selama pemeriksaan, Ratu Meta menerima 20 pertanyaan terkait hubungannya dengan mantan suami hingga anaknya. Saat menyebut sang anak sudah berpisah sejak usia empat bulan, penyidik pun terkejut.

"Penyidik aja sampai kaget cerita saya bener gak pernah ketemu. InsyaAllah anak saya menjadi saksi juga," ungkap Ratu Meta.

Lebih lanjut, Ratu Meta tidak pernah menutup komunikasi ayah dan anak. Tapi tidak pernah sang ayah temui sang buah hati.

"Saya itu tidak menutup pintu untuk bertemu anak, silakan kalau mau berkunjung, ketemu dimana kalau anak dari pihak keluarganya, kalau anak mau," kata Ratu Meta.

"Tapi sampai untuk saat ini gak ada sama sekali," lanjutnya. 

Pelantun 'Sakitnya Luar Dalam' ini mengungkap hasil putusan Pengadilan Agama pada 2012. Saat itu W hanya diminta menafkahi sang anak sebesar Rp3 juta. 

"Waktu di pengadilan kecil loh saya nggak tega-tega amat 3 juta dari tahun 2012 sekarang aja udah 10 tahun lebih udah berapa tuh,"

Ia mengatakan biaya tersebut hanya untuk biaya hidup. Tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.

"Dulu 3 juta sekarang beda lagi, kan semakin besar semakin nambah biayanya, saya jujur menuntut kerugian siapa jamin punya tempat tinggal, terus masa depan dia lah," katanya lagi.

Sebagai informasi, Ratu Meta sudah membuat laporan dengan terduga mantan suami, W, pada 15 Juni 2022 lalu. Atas dugaan penelantaran anak, pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp15 juta. (rth)

Topik Terkait