img_title
Foto : Instagram/thereal_rezkyaditya

IntipSeleb Gosip – Ferry Aswan kuasa hukum dari Wenny Ariani membantah kabar jika Rezky Aditya telah memenangkan gugatan sehingga Kekey bukan anak biologisnya. Kabar tersebut sempat ramai hingga membuat pihak Wenny harus mengadakan klarifikasi. 

Ferry Aswan menegaskan kasus ini masih sesuai dengan Pengadilan Tinggi Banten memutuskan beberapa poin terkait pengajuan banding Wenny Ariani. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum Wenny? Berikut artikelnya. 

Rezky Aditya Masih Ayah Biologis Kekey

Instagram/thereal_rezkyaditya
Foto : Instagram/thereal_rezkyaditya

Ferry Aswan membantah rumor yang sedang berkembang terkait Rezky Aditya bukan ayah biologis Kekey. Kuasa hukum Wenny Ariani ini menyampaikan jika kabar tersebut tidaklah benar. 

Sebab, hingga saat ini keputusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi Banten. Putusan itu berbunyi jika Rezky Aditya ayah biologis dari Kekey. 

"Saya infokan bahwa perkara ini di Pengadilan Negeri, bukan di PA. Karena klo di PA berarti ada pernikahan, sementara ini kan gada pernikahan. Jadi perkara ini dari awal ada di PN. Pada saat di PN memang gugatan kita ditolak dan kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten," kata Ferry Aswan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.

"Di sana justru sebaliknya, banding kita dikabulkan Dan menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah Ayah biologis Dr anaknya bu Wenny. Dan apabila dia membantah ya silahkan membuktikan dgn tes DNA. Jadi gada itu Dari PA sejak awal," sambungnya. 

Belum Ada Kabar Tes DNA

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Ferry Aswan pun menyampaikan jika kasus ini belum ditutup. Sebab, pihak Rezky Aditya menyampaikan ingin melakukan tes DNA untuk membuktikan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten. 

"Perkara ini belum case close karena kita juga lagi menunggu salinan resmi dari putusan PT Banten untuk melakukan tes DNA apabila dari pihak penggugat mau melaksanakan tes DNA. Tapikan dari keterangan terakhir mereka dari saat konferensi itu kan mereka bersedia melakukan tes DNA. Tapi sampai hari ini belum ada yang mengabari pihak kita," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan beberapa poin terkait pengajuan banding Wenny Ariani. Salah satunya terkait Kekey anak biologis dari Rezky Aditya. 

"Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: 1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya," putusan Pengadilan Tinggi Banten. 

Diketahui, Wenny mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya tentang pengakuan anak dan sejumlah uang kerugiaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sayangnya, gugatan Wenny ditolak. 

Meski begitu, Wenny Ariani tak putus semangat dan bersama kuasa hukumnya siap mengajukan banding. Menurutnya, ia hanya ingin menuntut pengakuan anak dari Rezky Aditya.

Topik Terkait