img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Sidang pada Kamis, 21 Juli 2022 beragendakan mendengar saksi jaksa penuntut.

Sosok bernama Talia Oki yang mengaku sebagai teman terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Lantas seperti apa kesaksian yang diberikan oleh Talia Oki terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Isa Zega? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Bersaksi Isa Zega Sebut Nama NM

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Selama persidangan Talia Oki yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Penuntut menjawab berbagai pertanyaan. Dirinya mengungkapkan saat persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Isa Zega menyebut nama NM alias Nikita Mirzani.

Adapun Talia Oki memberikan kesaksian bahwa pada sidang yang dilaksanakan pada 12 Januari 2021 silam, Isa Zega menyebut nama artis kontroversial yakni Nikita Mirzani. Kendati begitu, pihak Isa Zega yang diwakili oleh pengacaranya sempat membantah di depan hakim.

"Keterangan terdakwa, ini dari putusan pengadilan saya ambil langsung, pengadilan Jakarta Selatan. Nah ini jadi persoalannya, ada nama NMnya, Nikitanya (dari kesaksian Talia). Maksudnya saya menyampaikan ada perbedaan," ungkap Elza Syarief sambil menunjukkan berkas saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Saksi Talia Disebut Tak Ikut dalam Persidangan

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Bantahan kesaksian Talia Oki bukan hanya datang dari pengacara, tetapi langsung juga dari Isa Zega yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Dirinya mengungkapkan Talia tidak menghadiri persidangan 2021 silam, bahkan disebut sempat diusir oleh jaksa.

Meski sejatinya persidangan dibuka untuk umum, tetapi dengan menaati protokol kesehatan, hanya pihak tertentu yang dihadirkan. Mengingat 2021 silam kasus covid sedang melambung tinggi.

"Saksi mengatakan, bahwa dia hadir pada saat sidang di kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Pada saat itu sedang covid yang mulia jadi tertutup untuk umum, jadi saksi diusir oleh jaksa pada saat itu. Jadi tidak mungkin dia ada di dalam persidangan," pungkas Isa Zega.

Sebelumnya kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami oleh Adrena Isa Zega, kala berada di sebuah kafe di kawasan Kalibata pada 3 November 2020 lalu. Akibatnya, Isa Zega mengalami luka-luka memar pada bagian wajah.

Menindaklanjuti Isa Zega membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021. Setelah melalui proses hukum, dirinya dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga Nikita Mirzani. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi Nikita Mirzani tidak terbukti menjadi dalang dibalik penganiayaan itu.

Kemudian, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Adrena Isa Zega secara resmi telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu pada 8 Juni 2022 lalu.

Dengan perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat (1) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (bbi)

Topik Terkait