img_title
Foto : Instagram/anggawijaya88

IntipSeleb Lokal – Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Angga Wijaya kepada istrinya, Dewi Perssik, memasuki babak baru. Angga dan Dewi akan kembali menjalani sidang tersebut pada 25 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, Angga Wijaya dan Dewi Perssik sudah menjalani sidang pada tanggal 11 Juli 2022 lalu. Penasaran bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya Kembali Gelar Sidang Gugatan Cerai

Instagram/anggawijaya88
Foto : Instagram/anggawijaya88

Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh Angga Wijaya kepada istrinya, Dewi Perssik pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sebelumnya, Dewi Perssik dan Angga Wijaya telah menjalani sidang pada tanggal 11 Juli 2022 lalu. Saat itu agendanya adalah laporan hasil mediasi. Sebagaimana diketahui, mediasi keduanya gagal diwujudkan.

"Kemarin kan di sidang kedua laporan hasil mediasi di tanggal 11 Juli kemarin," jelas Taslimah saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang Dewi Perssik dan Angga Wijaya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda replik duplik. Setelah itu, masih akan ada sesi pembuktian.

Sebagai informasi, replik merupakan tanggapan yang disampaikan oleh penggugat atas pernyataan tergugat. Sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

"Agenda selanjutnya yaitu 25 Juli. Agendanya, agenda lanjutan yaitu dari replik duplik nanti akan dilanjut ke pembuktian," kata Taslimah.

"Yang jelas nanti tanggal 25 Juli," lanjut Taslimah.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya Tak Wajib Hadir

Instagram/ @anggawijaya88
Foto : Instagram/ @anggawijaya88

Taslimah menjelaskan bahwa Dewi Perssik dan Angga Wijaya tak diwajibkan hadir. Hal ini karena mereka berdua telah memberikan kuasa mereka kepada kuasa hukum masing-masing.

Hal ini berbeda dengan dengan sidang pertama. Dalam sidang tersebut, mereka berdua diwajibkan hadir.

"Yang jelas kalau persidangan pertama kemarin tuh wajib hadir," tutur Taslimah.

"Dan untuk selanjutnya karena kedua belah pihak telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya itu bisa juga kuasa hukum tapi tidak menutup kemungkinan keduanya hadir juga," pungkasnya. (bbi)

Topik Terkait