img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb Lokal – I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya akan menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Ia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Seperti apa kasus ini berjalan? Berikut artikelnya.

Bebas Hari Ini

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Drummer dari band Superman Is Dead, Jerinx SID akhirnya akan bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Jerinx SID akan bebas dari lapas setelah dirinya mengajukan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan kliennya akan bebas pada akhir bulan Juli lalu. Namun, karena alasan administrasi membuat suami Nora Alexandra itu baru bisa bebas hari ini.

Sugeng juga mengatakan jika Jerinx mendapatkan cuti bersyarat dikarenakan ia telah menjalani masa tahanan selama dua per tiga masa tahanan. Meski begitu, ia harus tetap harus menjalani wajib lapor.

Awal Kasus

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kasus itu berawal dari perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni. Berawal dai berbalas komentar hingga akhirnya berbuntut panjang.

Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam.

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (bbi)

Topik Terkait