img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Hal sebaliknya dilakukan oleh Razman Nasution. Claudia Senduk mengaku tak pernah mendapatkan ancaman apapun dari sang pengacara tersebut. Menurut Claudia, Razman Nasution sudah merasa bahwa dirinya bersalah.

"Tapi enggak apa-apa ke saya, enggak teror meneror, karena dia merasa bersalah," ujar Claudia Senduk.

Atas laporan Claudia Senduk, Razman Nasution diancam dengan pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP. (bbi)

Topik Terkait