img_title
Foto : Instagram/ @genhalilintar

IntipSeleb Lokal – Ayah kandung dari Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek 'Gen Halilintar' ke Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan itu dibuat setelah merek 'Gen Halilintar' yang telah didaftarkan justru ditolak.

Untuk itu, sebagai kepala keluarga Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham. Seperti apa gugatan yang dilayangkan Gen Halilintar? Berikut artikelnya.

Gugat Kemenkumham

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto : SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," tertulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Beberapa diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

Topik Terkait