img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi.17

Tak heran, Nikita Mirzani memang dikenal sebagai selebriti yang blak-blakan. Dirinya tidak sungkan untuk membawa nama seseorang lewat unggahanya di Instagram, begitupun yang dialami oleh Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 & Shandy Purnamasari.

Sesuai penjelasan Nurul Azizah, Nikita dilaporkan sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun tersebut beberapa kali membuat unggahan yang diduga menjadi pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari dan sang suami selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

“Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul Azizah

Dilaporkan dengan Pasal Berlapis

Foto :

Nikita Mirzani dalam laporannya diduga melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada juga Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” imbuh Nurul Azizah.(rgs)

Topik Terkait