img_title
Foto : Isntagram/inijedar

Rolland membeberkan bahwa apa yang sudah dijelaskan sebelumnya telah sesuai dengan materi hukum yang ada. Dengan demikian, somasi tersebut kepada Jessica Iskandar tak lagi berlanjut.

"Kami meyakini apa yang telah kami sampaikan sudah sesuai materi hukum. Kami mencari keadilan otomatis secara mutatis mutandis yang kita ingin adalah penegakan hukum yang adil," ujar Rolland.

Tegaskan Tak Mencemarkan Nama Baik

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Meski telah menerima somasi, Jessica Iskandar ditegaskan oleh Rolland, tidak melanggar apa yang disangkakan yakni terkait UU ITE. Dirinya secara terbuka meminta pihak Steven untuk tidak asal-asalan.

"Perlu diperhatikan adanya surat keputusan bersama (SKB) ketika dia hanya menceritakan berupa penilaian pendapat hasil evaluasi itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE jangan asal-asal," ujar Rolland Potu.

Surat somasi dari pihak Steven telah dikirimkan kepada Jessica Iskandar pada 5 Agustus 2022 silam. Dijelaskan pada somasi tersebut meminta istri dari Vincent Verhaag untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut seseorang sebagai penipu. Kendati begitu, secara tegas ibu dua anak itu memilih untuk tidak menanggapi somasi tersebut.

Topik Terkait