img_title
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

IntipSeleb Lokal – Roby gitaris dari band Geisha telah divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski harus menunggy cukup lama namun Geisha tetap akan menunggu sang gitaris bebas.

Geisha sendiri saat ini tetap berjalan dan mengeluarkan single yang telah disusun sejak lama. Seperti apa tanggapan personel soal band Geisha? Berikut artikelnya.

Menunggu Roby

Instagram/ @geishaindonesia
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

Nard bassist dari band Geisha menyampaikan jika hingga saat ini seluruh personel masih menunggu Roby bebas kembali.

"Geisha itu akan selamanya Nard, Roby, Aan, Regina, Momo, dan siapapun itu, jadi Roby pun pasti kita tetap tunggu karena kita yang membesarkan nama ini bareng bareng," ucap Nard kepada awak media di Sarinah, Jakarta Pusat.

Nard sendiri memang ingin bisa segera bertemu dengan Roby. Bahkan, jika diizinkan ia ingin agar bisa menjenguk rekannya itu.

"Ada keinginan cuman belum ada waktunya tapi kalu memang nanti diizinkan kita pasti akan ketemu," katanya.

Pesan Untuk Roby

Ist
Foto : Ist

Nard bersama dengan Geisha pun menyampaikan harapannya agar Roby bisa segera bebas kembali dan menjalani hidup yang baru.

"Yang pasti harus cepat selesai masalahnya, harus sehat. Namanya hidup melewati perjuangan pasti ada masalah apapun itu kita harus lewati ini. Yang pasti Geisha bersama manajemen kita gak sendiri selalu dilindung dan selalu support satu sama lain," tutupnya.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ.

Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan.

Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Topik Terkait