img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis, 29 September 2022. Menggelar sidang atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh Medina Zein.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sidang putusan kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea. Dalam kesempatan itu, istri Lukman Azhari mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Satu menyatakan bahwa Medina Susani atau Medina Zein telah terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Hakim ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Tak sampai disitu saja, Hakim ketua juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Medina Zein selama 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan dengan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan. Dikurangkan dari hukuman yang telah berjalan," tutur Hakim ketua.

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Lebih lanjut dalam agenda vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik penguna media sosial apalagi terdakwa banyak followersnya," papar hakim ketua.

Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni ia merupakan seorang ibu dari dua anak, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan memiliki gangguan bipolar.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Uci Flowdea terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," pungkas hakim ketua.

Sebagai informasi lebih lanjut, sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. (bbi)

Topik Terkait