img_title
Foto : Berbagai Sumber

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," ujar AKP Nurma di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022 kemarin.

"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tutur AKP Nurma.

Lebih lanjut, kendati demikian. Pihak kepolisian masih akan terus mendalami soal kasus yang sedang menimpa Lesti Kejora.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," kata AKP Nurma.

Dengan begitu, jika terbukti bersalah. Rizky Billar dikenakan pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004. Dan akan terancam belasan tahun penjara.

"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tutup AKP Nurma.

Topik Terkait