img_title
Foto : Instagram/@baimwong

"Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dan perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan," ujar Kompol Febriman Sarlase.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pun membenarkan jika Baim Wong dan istrinya telah resmi dilaporkan.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama," sambung Nurma Dewi.

Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Hal itu turut dijelaskan Nurma Dewi dalam sesi wawancara.

"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yangv ancamannya 1 tahun 4 bulan," tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Nurma Dewi.(prl).

Topik Terkait