img_title
Foto : Instagram/@kokojosephirianto

IntipSeleb Lokal – Kasus perebut laki orang (Pelakor) menjadi hangat diperbincangkan, setelah sempat menyeret nama Ayu Dewi dan Regi Datau. Namun dibalik itu semua, pengacara yang dikenal dengan Koko Joseph Irianto menjabarkan pasal yang bisa menjerat hukum si pelakor.

Sehingga dia mengingatkan kepada pelakor untuk hati-hati jika menerima barang atau uang dari suami orang. Dia meminta para pelakor untuk taubat, sebelum dituntut istri sah. Penasaran? Baca artikel di bawah ini.

Pelakor Wajib Taubat

Instagram/@kokojosephirianto
Foto : Instagram/@kokojosephirianto

Kata "Pelakor" atau perebut laki orang jadi trending akhir-akhir ini. Banyak wanita lajang yang justru senang bermain dengan suami orang, padahal sudah diketahui punya istri bahkan anak.

Sayangnya sampai saat ini belum ada yang berani berbicara dan menjerat pelakor dengan tuntutan sanksi pidana maupun perdata. Padshal ternyata ada lhi pasal yang bisa menjerat pelakor, untuk mengembalikan harta suami orang bahkan sampai dipenjara.

Pengacara muda yang dikenal dengan Koko Joseph Irianto menjabarkan pasal apa saja yang bisa digunakan untuk menjerat pelakor. Dia menjelaskannya dalam Instagram @kokojosephirianto, baru-baru ini.

Topik Terkait