img_title
Foto : Instagram/lestykejora

IntipSeleb Lokal– Pada hari ini Kamis, 6 Oktober 2022. Seharusnya Rizky Billar hadir di Polres Metro Jalarta Selatan. Namun berdasarkan pantauan Intipseleb, Rizky Billar tak datang untuk menghadiri panggilan tersebut.

Melalui kuasa hukum Rizky Billar, mereka menyampaikan mengenai beberapa hal terkait kliennyaa. Salah satunya mengenai kondisi Baby L dan keberadaanya. Lantas seperti apakah informasinya? Yuk, cek di bawah ini.

Baby L Tinggal dengan Lesty

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Belum lama ini, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar kepada pihak berwajib atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pada Kamis, 6 Oktober 2022, Adek Erfil Manurung selaku kuasa hukum Rizky Billar mengatakan bahwa Baby L atau anak dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tinggal bersama sang ibu yaitu Lesti Kejora.

Baby L diketahui masih sangat membutuhkan Lesti Kejora. Apalagi Baby L juga masih membutuhkan ASI dari sang bundanya.

Rizky Billar Akan Diperiksa Minggu Depan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa Hukum Rizky Billar yaitu Adek Erfil Manurung saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa clientnya berhalangan hadir.

"Dia ada kesibukan, engga bisa datang ke mari," kata Adek Erfil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kuasa hukum suami dari Lesti Kejora juga mengatakan selain kliennya sibuk ia juga tak bisa hadir karena kondisi psikisnya terganggu karena menerima hujatan dari para netizen. Kemudian kuasa hukum juga menambahkan akan siap membawa Rizky Billar pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.

Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT pada Rabu,28 September pukul 22.27 WIB.

Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. (rgs)

Topik Terkait