img_title
Foto : Instagram/ @rizkybillar

IntipSeleb Lokal Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait hal tersebut sang kuasa hukum, Sandy Arifin menyampaikan jika kliennya akan buka suara.

Seperti yang diketahui, Rizky Billar kini tengah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena berstatus sebagai tersangka. Seperti apa keterangan Sandy Arifin? Berikut artikelnya.

Lesti Kejora Buka Suara

rizkybillar/instagram
Foto : rizkybillar/instagram

Sandy Arifin menyampaikan jika Lesti Kejora meminta waktu untuk menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan KDRT yang dilaporkannya. Tidak sendiri, ia akan berbicara bersama dengan sang ayah, Endang Mulyana.

“Nanti mohon waktu, sebentar lagi Dede sama bapak mau turun ke bawah mau memberikan keterangan. Ini sebentar lagi kita mau ke atas,” kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT. Sandy Arifin menyampaikan jika nanti Lesti Kejora sendiri yang akan memberikan keterangan.

“Biar Dede aja yang jawab ya,” ujarnya.

Kasus KDRT

Istimewa
Foto : Istimewa

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak" Barat, Jakarta Selatan.

KDRT berawal ketika, Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar yang dikabarkan berselingkuh. Hingga Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orangtuanya. Mengetahui keinginan dari Lesti Kejora itu, Rizky Billar disampaikan langsung emosi dan hingga melakukan kekerasan kepada istrinya itu.

Hingga puncaknya pada pukul 10.00 WIB, Rizky Billar melakukan kekerasan kembali yang membuat beberapa bagian tubuh Lesti Kejora sampai sakit.

Rizky Billar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Ia sementara waktu akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan hingga berkasnya diserahkan kepada pihak kejaksaan. (bbi)

Topik Terkait