img_title
Foto : VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan jika keluarga Brigadir J nantinya akan hadir langsung saat pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyampaikan jika keluarga Brigadir J dapat bersikap lebih tenang saat hadir sebagai saksi di persidangan.

"Nanti pada saat pemeriksaan saksi datang. Enggak usah (sekarang datang), biar lebih tenang, nanti pada saat pemeriksaan saksi baru saya hadirkan," katanya.

Didakwa Sejumlah Pasal Pembunuhan

TV One News
Foto : TV One News

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir dari VIVA, Ferdy Sambo cs merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Topik Terkait