img_title
Foto : TV One News

“Ketiganya menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Iphone 13 Pro Max itu dan uang yang dijanjikan terdakwa bersama saksi Putri Candrawati yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena ketiga saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Brigadir J,” ungkap JPU.

Topik Terkait