img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kompol Irwandhy Idrus mengatakan jika pelaku melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri. Dengan begitu, pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka.

"Dalam melakukan perbuatannya pelaku bertindak seorang diri dan itu terlihat dari bukti CCTV yang diterima. Pelaku kami tetapkan 1 orang inisial AH alias Apri.

Rugi Kurang Lebih 50 Juta

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Usut punya usut, atas hal tersebut. Ruben Onsu mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp50 juta sampai Rp60 juta," kata Kompol Irwandhy Idrus.

Pelaku berinisial AH alias Apri terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah berinisial U dan TR terancam hukuman 4 tahun BUI.

"Untuk saudara AH alias Apri ancaman hukuman 7 tahun penjara. U dan TR hukuman 4 tahun penjara," paparnya.

Topik Terkait