img_title
Foto : Instagram/tvonews

IntipSeleb Lokal – Mengejutkan, AKBP Arif mengaku syok melihat isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ternyata, hasil rekaman CCTV itu sangat berbeda dari kronologi pembunuhan Brigadir J yang selama ini diungkapkan.

Ngeri banget, berikut rangkuman laporan mengejutkan hasil persidangan perdana Ferdy Sambo. Yuk, langsung cek selengkapnya di bawah ini!

AKBP Arif selaku saksi syok dengan isi rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J berbeda dengan pernyataan Ferdy Sambo

TV One News
Foto : TV One News

Pada 17 Oktober, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar persidangan perdana untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya, Brigadir J. Persidangan terbuka itu telah disiarkan secara langsung di berbagai televisi swasta.

Salah satu hal mengejutkan dalam isi persidangan perdana itu adalah AKBP Arif selaku saksi, mengaku terkejut dengan isi rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo yang sangat berbeda dengan apa yang diungkapkan kepada publik. Ternyata, hasil CCTV menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup, tapi terus menerus mendapat serangan.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat karet karena tdak menyangka" ucap jaksa dalam sidang dakwaan Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan melalui siaran salah satu televisi swasta, Senin 17 Oktober 2022.

Meski melihat AKBP Arif begitu ketakutan, Ferdy Sambo tetap memaksanya untuk menghapus isi rekaman CCTV tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut, dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan'hapus semuanya'" lanjut Jaksa.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'" pungkas jaksa.

Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi berbohong sebagai korban pelecehan seksual

YouTube/TV One News
Foto : YouTube/TV One News

Di waktu yang sama, jaksa penuntut umum pun kemudian membongkar peran Putri Candrawathi. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putrri Candrawathi untuk berbohong dengan mengaku sebagai korban pelecehan mendiang Brigadir J. Jaksa mengungkapkan bahwa hal itu adalah cara yang licik.

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022.

Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,". (hij)

Topik Terkait