img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi sorotan publik. Setelah pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukannya terhadap Rizky Billar.

Kini ayah satu anak tersebut bisa bernapas lega, lantaran meninggalkan Polres Jakarta Selatan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Kendati demikian, ia harus melakukan wajib lapor. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Rizky Billar Jalani Wajib Lapor

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Rizky Billar baru saja menjalani wajib lapor atas dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada, Senin, 17 Oktober, 2022.

Tak datang sendiri. Rizky Billar ditemani oleh kuasa hukumnya yang bernama Philipus Sitepu.

"Hari ini sudah ada wajib lapor. Sudah hadir, tadi menunggu di atas (ruangan) berbicara dulu dengan pihak kepolisian sehingga kami baru turun sekarang," tutur Philipus Sitepu.

"Tetapi sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban Rizky Billar setelah itu, nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil dari restorative justice dikeluarkan," sambungnya.

Masih Tinggal Satu Rumah

Instagram/@lestykejora
Foto : Instagram/@lestykejora

Sementara, dalam kesempatan yang sama. Rizky Billar mengaku bahwa dirinya masih serumah dengan Lesti Kejora

"Masih-masih (tinggal serumah)," ujar Rizky Billar usai jalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Alasan Rizky Billar Diperbolehkan Pulang

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan alasan Rizky Billar diperbolehkan pulang meski kasus dugaan KDRT tetap berjalan.

"Permohonan restorative justice kami lakukan setelah kamu terima penangguhan penahanan sejak tadi malam berlangsung restorative justice. Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas," ujar Komber Pol Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, proses restorative justice sedang dilakukan sehingga Rizky Billar pulang dengan status tersangka.

"Perkembangan proses restorative justice melibatka PT2P2A Dinas Perempuan di Provinsi DKI Jakarta beliau melakukan pendampingan terhadap korban dilakukan asesmen kami dapatkan tidak ada tekanan korban (saat) mencabut laporan dan permohonan restorative justice tak ada tekanan," lanjutnya.

Sebagai informasi, restorative justice sendiri hingga saat ini masih berlangsung karena ada beberapa proses yang belum terpenuhi hingga saat ini. Meski begitu penangguhan penahanan tetap diberikan untuk Rizky Billar. (hij)

Topik Terkait