img_title
Foto : VIVA

"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar ternyata kami dan bu Putri gagal memahami. Sebab saat kami dengar tadi perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua kemudian satu mobil misalnya dengan korban," sambungnya.

Persiapkan Eksepsi

TikTok/wanita_insyaf
Foto : TikTok/wanita_insyaf

Febri menlanjutkan, dakwaan dari Jaksa hanya diambil berdasarkan keterangan dari satu orang saksi saja. Padahal, keterangan satu saksi dalam konteks hukum pidana klaim Febri, tidak punya nilai pembuktian.

"Nanti kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kira tunjukan di eksepsi," tutur mantan aktivis antikorupsi di ICW itu.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa menyebut Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada saksi yang berada di lokasi usai penembakan Brigadir J. Ia mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ujar JPU dalam dakwaan dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 17 Oktober 2022.

Topik Terkait