img_title
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb LokalLesti Kejora telah mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Keputusan tersebut buat polisi juga sudahi kasus KDRT atau disebut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikian).

Maka dari itu status tersangka Rizky Billar sudah dicabut. Berikut artikel lengkapnya.

Sudah Damai

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Setelah Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi melanjutkan proses restorative justice atau perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

Perdamaian keduanya juga disaksikan kedua belah pihak kuasa hukum, Sandy Arifin dan Hotma Sitompul. Juga pemuka agama yang diwakili oleh Sekjen MUI Abdul Hadi.

"Kami akan mengupdate terkait laporan Lesti yang kami terima. Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti. Pada marwahnya, restorative justice memberi rasa keadilan terhadap para pihak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, di kantornya, Selasa 18 Oktober 2022 malam.

"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti, dan pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama. Beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," sambungnya.

SP3

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Dengan keadaan tersebut, status tersangka Rizky Billar dicabut oleh pihak kepolisian. Tujuannya memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

"Ya, kami nyatakan demikian. Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," ucap Kompol Irwandhy lagi.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah Lesti dikabarkan memergoki Billar selingkuh.

Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

KDRT berawal ketika, Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar yang dikabarkan berselingkuh. Hingga Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orangtuanya. Mengetahui keinginan dari Lesti Kejora itu, Rizky Billar disampaikan langsung emosi dan hingga melakukan kekerasan kepada istrinya itu.

Kini Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sejak Rabu, 13 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan.

Tapi kini Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Serta Rizky Billar telah mendapat penangguhan penahan.

Namun, kini keduanya sepakat berdamai. Sehingga kasus KDRT Rizky Billar disudahi kepolisian alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikian). (hij)

Topik Terkait