img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022. Berdasarkan keterangan Yafet, pihaknya masih memantau kelanjutan kasus dugaan penyekapan yang menyeret nama Nindy.

Terbaru, Yafet menyebut kasus dugaan penyekapan tersebut tidak memiliki dasar dan sulit dibuktikan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kasus Penyekapan Sulit Dibuktikan dan Tak Berdasar

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Yafet Rissy mengatakan bahwa pihaknya yakin kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh Rini Diana ini tidak memiliki dasar. Selain itu, kasus penyekapan ini juga dikatakan olehnya sebagai kasus yang sulit untuk dibuktikan.

"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022.

Pelapor Dianggap Bentuk Opini

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Yafet Rissy menganggal jika pelapor, Rini, terus coba membentuk opini yang menyesatkan. Dirinya meminta kepada semua pihak untuk tak lagi menyebarkan berita yang dianggapnya sesat.

Menurut Yafet, pihak penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status kliennya, dari saksi menjadi tersangka. Ia pun menegaskan bahwa hingga kini status Nindy masih menjadi saksi.

"Berikutnya kita tahu pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan seolah olah terjadi perampasan kemerdekaan itu. Kita ingin menghimbau agar pihak siapapun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik," ucapnya.

"karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami (sebagai tersangka)," jelasnya.

Sebagaimana informasi, Rini Diana, istri dari Sulaiman, membuat laporan untuk Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu. Rini menduga sang suami telah menjadi korban penyekapan yang dituding kan kepada Nindy. Laporan Rini itu telah teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (bbi)

Topik Terkait