img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan keterangan Uli, Dito tidak hadir karena memang belum ada panggilan kepadanya. Ke depan, jika diperlukan untuk hadir, maka Dito akan diminta hadir. Hal ini kembali diucapkan oleh Humas PN Serang kepada awak media.

"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak). Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," pungkas Uli Purnama.

Nikita Didakwa Tiga Pasal Alternatif Oleh JPU

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Hal ini diuraikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan digelar.

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait