img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalNikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana ini digelar hari ini, Senin, 14 November 2022.

Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan tiga pasal alternatif. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani terlihat hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang digelar secara offline alias tatap muka. Di sisi lain, Dito Mahendra tak terlihat hadir di persidangan.

"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ucap Uli Purnama kepada awak media di PN Serang pada Senin, 14 November 2022.

Berdasarkan keterangan Uli, Dito tidak hadir karena memang belum ada panggilan kepadanya. Ke depan, jika diperlukan untuk hadir, maka Dito akan diminta hadir. Hal ini kembali diucapkan oleh Humas PN Serang kepada awak media.

"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak). Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," pungkas Uli Purnama.

Nikita Didakwa Tiga Pasal Alternatif Oleh JPU

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Hal ini diuraikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan digelar.

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait