img_title
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

IntipSeleb Lokal – Pengacara kondang Hotman Paris ternyata menyoroti pasal tentang kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia bingung dengan pasal tersebut sebab dinilai janggal.

Hotman Paris membacakan isi dalam pasal tersebut sambil bergidik geli. Dia bahkan heran adanya pasal tersebut masuk dalam RKUHP yang dibahas panjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penasaran? Simak artikel di bawah ini.

Hotman Paris Bingung

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Pengacara kondang Hotman Paris mengaku bingung membaca tiap pasal dalam RKUHP yang baru ini menjadi perbincangan banyak orang. Dia bahkan mengatakannya sambil mengernyitkan dahi tanda pusing dan bingung dengan pasal yang terjabar di dalamnya.

Hotman Paris pun membacakan pasal 412 RKUHP yang baru, yakni dijelaskan bahwa pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, maupun single harus berhati-hati. Dalam pasal tersebut, bahwa jika seorang duda dengan single kumpul kebo, maka anak dari duda ini bisa melaporkan ayahnya dengan pasal ini.

Topik Terkait