img_title
Foto : Hotmanparisofficial/instagram

IntipSeleb Lokal – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak hanya menyoroti pasal kumpul kebo yang dianggapnya aneh, dia juga menyikapi pasal hukuman mati yang dirasa sangat janggal. Menurutnya pasal ini jauh dari marwah hukuman mati bagi terdakwa.

Sebab ada ayat yang menjelaskan bahwa terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati. Terdakwa hukuman mati harus mendapat kesempatan selama 10 tahun untuk kemudian dihukum mati. Bagaimana ungkapan Hotman Paris? Simak artikel di bawah ini.

Pasal Hukuman Mati

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea garuk-garuk kepala saat membaca pasal 100 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia menyoroti pasal tersebut lantaran terkait hukuman mati seorang terpidana.

Menurutnya pasal ini janggal dan tak menemukan logika hukum yang pas untuk masalah hukum di Indonesia. Dia pun membacakan pasal yang dimaksud, yakni seorang terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus diberi kesempatan 10 tahun.

Topik Terkait