img_title
Foto : Hotmanparisofficial/instagram

IntipSeleb Lokal – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak hanya menyoroti pasal kumpul kebo yang dianggapnya aneh, dia juga menyikapi pasal hukuman mati yang dirasa sangat janggal. Menurutnya pasal ini jauh dari marwah hukuman mati bagi terdakwa.

Sebab ada ayat yang menjelaskan bahwa terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati. Terdakwa hukuman mati harus mendapat kesempatan selama 10 tahun untuk kemudian dihukum mati. Bagaimana ungkapan Hotman Paris? Simak artikel di bawah ini.

Pasal Hukuman Mati

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea garuk-garuk kepala saat membaca pasal 100 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia menyoroti pasal tersebut lantaran terkait hukuman mati seorang terpidana.

Menurutnya pasal ini janggal dan tak menemukan logika hukum yang pas untuk masalah hukum di Indonesia. Dia pun membacakan pasal yang dimaksud, yakni seorang terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus diberi kesempatan 10 tahun.

"Kesempatan 10 tahun, hah, apakah dia (terdakwa) berubah berkelakuan baik?" kata Hotman Paris, seperti dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Menurutnya pasal ini janggal dan tak masuk di akal. Dia bingung menyikapi logika hukum pembahasan RKUHP yang baru ini, tak lain adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Kelakuan Baik Mahal

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Kejanggalan pasal ini pun dikaitkan dengan akan maraknya penerbitan surat kelakuan baik untuk para terpidana mati. Menurutnya, surat kelakuan baik untuk terpidana mati akan semakin mahal seiring dengan kebutuhan para terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Wah bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas," ujar Hotman Paris.

Logika ini dia dapat dengan asumsi bahwa terpidana mati akan mendapat keringanan kesempatan dihukum selama 10 tahun, kemudian mereka akan berupaya berkelakuan baik dan mendapatkan surat keterangan dari kepala lapas. Surat itu kemudian akan dijual dengan harga mahal jika banyak terpidana mati yang ingin meringankan bebannya.

"Wadoh surat kelakuan baik ini akan jadi surat paling mahal di dunia," ujar Hotman Paris.

Menurutnya orang akan melakukan apa saja jika sudah terdesak dengan hukum dan berupaya bebas. Maka ke depan jika pasal ini tetap dipertahankan maka akan marak aksi jual beli surat kelakuan baik di lapas.

"Jabatan kepala lapas akan menjadi jabatan yang prestigiouse," ungkap kembali Hotman Paris.

Dia menyoroti apa gunanya rangkaian sidang yang dilakukan untuk terpidana mati,

"Lalu apa artinya gitu lho, sudah di sidang, divonis, di PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun," katanya.

Dia pun bergurau bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melamar menjadi kepala lapas. Karena menjadi jabatan paling dicari. (bbi)

Topik Terkait