img_title
Foto : Berbagai sumber

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama,” kata Habiburokhman dikutip dari laman Viva.

“Larangan zinah dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan, yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orangtua,” imbuhnya.

Habiburokhman mengklaim bahwa pengaturan tentang zinah di KUHP memang baru ini diperluas. Sementara yang baru diatur sama sekali adalah soal kumpul kebo. Hal ini dilakukan setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR.

“Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” kata Habiburokhman.(prl).

Topik Terkait