img_title
Foto : Hotmanparisofficial/instagram

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini, tengah heboh pemberitaan tentang KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana) terkait zina dan larangan seks di luar nikah di Indonesia. Isi pasal zina dan larangan seks di luar nikah itu banyak yang tidak disetujui, bahkan Hotman Paris sempat buka suara.

Untuk kesekian kalinya, Hotman Paris menentang KUHP yang isinya mengurus ranah privasi masyarakat. Mau tahu seperti apa penjelasannya? Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!

Pasal KUHP zina dan larangan seks di luar nikah bisa merugikan banyak orang dan tidak ada unsur moral

Vidio.com
Foto : Vidio.com

Pada 12 Desember, Hotman Paris menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu oleh Dewi Perssik dan King Nazar. Di acara itu, Hotman Paris banyak menjelaskan terkait hukum baru yang dibuat oleh DPR.

Kitab UU pasal perzinaan yang terbaru ada dua jenis. Itu sama-sama mengurus masalah privasi masyarakat dan bisa disalahgunakan. Bukan hanya itu, pasa terbaru ini juga tak memiliki unsur moralnya, karena siapapun bisa dengan bebas berhubungan intim jika tidak dilaporkan oleh anak dan orang tua.

Topik Terkait