img_title
Foto : Vidio.com

IntipSeleb Lokal – Tak hanya soal isi pasal zina dan larangan seks di luar nikah yang dikritik, Hotman Paris juga menyoroti soal isi pasal minuman keras. Hotman Paris sebut isinya tak mensejahterakan ekonimi rakyat dan merusak hubungan internasional dalam jangka panjang.

Blak-blakan tolak isi KUHP terbaru, begini ulasan dari Hotman Paris. Yuk, langsung dicek selengkapnya di bawah ini!

Keterangan Hotman Paris soal minuman keras

hotmanparisofficial/instagram
Foto : hotmanparisofficial/instagram

Saat menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu oleh Dewi Perssik dan King Nazar, Hotman Paris kembali menjelaskan soal pasal UU minuman keras. Hotman Paris menolak keras isi pasal tersebut.

"Paling parah lagi pasal 424,kalau kita lagi minum-minum, kamu tipsi udah mulai (mabuk), terus saya minta tambahan minum ke bar. Nah, itu bukan si pemabuknya yang kenak pasal, tapi yang kasih tambahan minumnya akan kena 1 tahun penjara," kata Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di acara televisi pada Senin, 12 Desember 2022.

Hotman Paris menegaskan bahwa isi pasal itu akan membahayakan turs di Indonesia, dan bule-bule yang tinggal di Indonesia.

“Ini akan membahayakan turis di Indonesia. Yang paling bahaya bule-bule yang tinggal di Jakarta. Mereka bisa disalah gunakan,” tambahnya.

Hotman Paris menolak isi pasal miras bukan karena punya bisnis bar di Bali

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Diketahui, Hotman Paris memang memiliki bisnis bar di Bali yang isinya juga menjual minuman keras. Namun, penolakan Hotman Paris terkait pasal miras itu tak ada kaitannya dengan bisnisnya. Hotman Paris menyebutkan bahwa dampaknya sangat kecil baginya, jika pasal itu diteruskan ataupun ditiadakan.

“Orang selalu berpikir kayak gitu. Justru ini murni dari ahli hukum dan dari segi kepentingan turisme, itu membahayakan rakyat biasa. Itu pelaku industri di Bali.Itu bagi saya tidak masalah, itu mah akibatnya kecil sekali. Aku kan gak ikut melayani tamu kan," jelasnya.

Sementara itu, pejabat pemerintah yang menyusun dan merancang UU ini pun disebut tidak siap siaga, karena pasal tersebut akan berlaku dalam 3 tahun mendatang.

“Semua kemungkinan, cuma DPR yang saat ini belum tentu lagi berada di posisinya sekarang, bisa saja banyak yang baru karena tahun 2024 akan ada pemilu,” lanjut Hotman Paris.

"Sok tahu nih yang bikin UU," tuturnya sambil tertawa.

"Saya kan ahli hukum. Hukum itu dibuat mensejahteraan rakyat dan harus ada alasan yang logis. Kalau perkawinan ada sumpah bisa diterima, kalau dua-duanya single, masa orang tuanya di mana bisa dilaporin. Dalam membuat UU itu harus dipertimbangkan kepentingan ekonomi rakyat jangka panjang dan hubungan internasonal jangka panjang, dan selalu libatkan pengacara praktisi jangan profesor saja," tutupnya.(prl).

Topik Terkait