img_title
Foto : Freepik.com

IntipSeleb Lokal – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI masih menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran beberapa isi pasalnya dinilai cukup kontroversial.

Salah satunya yaitu soal pembuatan video porno yang tidak bisa dipidana jika untuk konsumsi pribadi. Bagaimana tanggapan publik dan warganet? Yuk simak!

Aturan KUHP Baru Soal Pembuatan Video Porno

Instagram.com/lambe_turah
Foto : Instagram.com/lambe_turah

Meski sudah disahkan, namun KUHP baru akan efektif pada 3 tahun mendatang. Salah satu isi yang diatur dalam KUHP adalah larangan membuat konten pornografi.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI," demikian bunyi Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru yang dikutip Selasa, 13 Desember 2022.

Topik Terkait