img_title
Foto : Instagram/mastercorbuzier

Hak yang diterima Deddy di antaranya adalah gaji dan tunjangan. Lalu, Kisdiyanto mengungkapkan besaran tunjangan yang diterima Deddy.

"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," kata Kisdiyanto.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan suami dari Sabrina Chairunnisa ini dapat menikmati gaji serta tunjangan pertamanya setelah diberikan pangkat Letkol Tituler. Kisdiyanto juga tak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya.

Namun, jika hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Kabar soal adanya gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier ini pun sudah sampai di telinga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi pun berpesan agar kiranya Deddy tak perlu mengambilnya.

Deddy, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu, sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan,” tulis Susi dalam akun Twitternya, senin malam kemarin.

Topik Terkait