img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memang masih menimbulkan polemik dan perdebatan di masyarakat.

Pengacara kondang, Hotman Paris pun terus mengikuti perkembangan terkait pasal-pasal dalam KUHP dan cukup keras menyuarakan pendapatnya mengenai beberapa hal.

Baru-baru ini bahkan, Hotman secara terang-terangan menyentil podcast Deddy Corbuzier dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Seperti apa? Berikut artikelnya.

Sentilan Hotman ke Deddy Corbuzier

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya mengenai diskusi Deddy Corbuzier dengan Yasonna. Sentilan ini diungkapkan sebagai reaksi atas video viral di media sosial.

Hotman menyatakan diskusi Deddy Corbuzier dan Yasonna menyimpulkan bahwa seolah-olah KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in, padahal tidak ada. Menurutnya, pernyataan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Bapak Menkumham dan Deddy Corbuzier, saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu,” kata Hotman Paris, dikutip dari Instagramnya, Sabtu, 17 Desember 2022.

“Saya akui pelaksanaannya harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Sekali lagi tidak ada,” imbuhnya.

Soroti Soal Prostitusi

hotmanparisofficial/instagram
Foto : hotmanparisofficial/instagram

Tak hanya itu saja, pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi ini juga keberatan dengan hal lain. Yakni terkait masalah penggerebekan pasangan yang sedang check in yang katanya bisa dilakukan dalam kasus prostitusi.

“Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru, cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan lah tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo,” kata Hotman Paris.

Hotman menilai tidak ada kemajuan dalam KUHP yang baru karena hanya copy paste dari peraturan lama.

“Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu makanya yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama,” imbuh Hotman Paris. (nes)

Topik Terkait