img_title
Foto : Instagram/@baimwong

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Baim Wong telah berdamai dengan salah satu pelapor kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Alfian Hasibuan. Mereka berdua bermediasi ditengahi oleh seorang pria bernama Witjaksono di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 25 Desember 2022, kemarin.

Meski begitu, Baim Wong belum bisa bersenang hati dulu. Pasalnya, masih ada dua laporan yang menanti dirinya. Bahkan, salah satu pelapor, Prabowo Febriyanto, mempertanyakan itikad baik ayah dari Kiano Tiger Wong itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baim Wong Belum Jalin Komunikasi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Prabowo Febriyanto mengatakan bahwa Baim Wong belum pernah menjalin komunikasi dengan dirinya sama sekali. Untuk kesepakatan damai, ia sepenuh menyerahkan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

"Untuk sampai saat ini, terlapor belum ada komunikasi kepada kita," ungkap Prabowo Febriyanto.

"Dan untuk damai, balik lagi kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk bermediasi nanti," sambung Prabowo.

Prabowo mulai mempertanyakan iktikad baik Baim Wong. Ia pun menyoroti unggahan Instagram suami dari Paula Verhoeven itu.

"Kata-kata 'semua Sudah Selesai' di dalam postingan IG akun Baim Wong semakin menciderai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa," jelasnya.

Masih tentang unggahan Baim, Prabowo memastikan bahwa laporannya tetap berlanjut hingga kini. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Baim bukan hanya mencederai wibawa instansi kepolisian, namun juga seluruh penegak hukum Indonesia.

"Dan di bagian akhir, postingannya mengatakan pihak kepolisian memaafkan, sebenarnya yang memaafkan dan berdamainya dengan pihak siapa?" kata Prabowo.

"Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya yang telah mencederai wibawa sistem peradilan di Indonesia, tidak hanya instansi kepolisian tapi seluruh pejabat penegak hukum. Karena kepolisian adalah gerbang awal untuk masuk ke proses litigasi sistem peradilan pidana," lanjutnya.

Serahkan Perkara ke Pihak Kepolisian

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya secara penuh percaya kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Ia pun masih terus menunggu jalannya perkara ini hingga sekarang.

"Pada intinya, saya dan tim tetap percaya pada kinerja Polri, khususnya Polres Metro Jaksel untuk mengawal kasus ini sampai selesai," ucap Prabowo.

"Mau terlapor bersalah atau pun tidak, semua kita harapkan agar transparan dan segera dirilis apa pun hasilnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, atas laporan Prabowo Febriyanto ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UURI. No. 19 tahun 2016 dan atau Pasal 220 KUHP. Dengan ini, Baim Wong diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu. (hij)

Topik Terkait