img_title
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Dalam penuturannya, Revaldo ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. “Ganja sama sabu,” lanjutnya.

Penangkapan Ketiga

instagram/revaldo.f.s.p
Foto : instagram/revaldo.f.s.p

Penangkapan Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada 11 Januari 2023 ternyata merupakan kali ketiga sang aktor diamankan terkait barang haram itu.

Pada kasus pertama, Revaldo ditangkap pada April 2006 dengan barang bukti satu paket sabu dan alat isap. Ia lalu dihukum dua tahun penjara dan denda Rp1 juta. Namun pada 7 September 2007, ia dibebaskan karena kelakuan baik.

Empat tahun setelahnya tepatnya Juli 2010, Revaldo ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Ia dihukum lima tahun penjara dan baru menghirup udara bebas pada 5 September 2015 lalu.

Kehidupan Pribadi

Topik Terkait