img_title
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Kemudian pihak kepolisian kembali mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat 10.45 WIB.

"Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa Narkotika jenis Sabu dan ganja diperoleh dari seseorang yang yg masih dikejar, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke kantor," katanya.

Barang Bukti

Instagram/revaldo.f.s.p
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 klip ganja berat brutto 0,39, 1 toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Dari kasus tersebut, Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait