img_title
Foto : Instagram/@revaldo.f.s.p

Sekedar informasi, Revaldo ditangkap di TKP pertama, yakni di kawasan Cempaka Putih. Kemudian dikembangkan ke TKP kedua, di kawasan Kebayoran Baru.

"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Zulpan.

"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.

Didapatkan dari Seseorang

Instagram/revaldo.f.s.p
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Dalam keterangan tambahannya. Menyebut jika Revaldo menyatakan bahwa narkotika yang didapatkannya dari seseorang.

"Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari seseorang yang bernama TIA dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama GUNTUR," paparnya.

Topik Terkait