img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Sedangkan, dalam aspek pengguna, secara misi kemanusiaannya, adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan media melalui rehab yang akan tentunya dilakukan oleh unit pemerintah, dalam hal ini di jalan Bogor, Sukabumi atau di Lido," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Revaldo terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun. Selain itu, ia juga terancam membayar denda minimal sebesar Rp800 juta dan maksimal sebesar Rp8 miliar. (rgs)

Topik Terkait