img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Revaldo kini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Terkait ini, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan rehabilitasi kepada pihak berwenang.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum bakal terus berjalan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Keluarga Revaldo Telah Ajukan Rehabilitasi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pihak keluarga Revaldo sudah melayangkan ajuan untuk rehabilitasi. Hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Keluarga tersangka Revaldo mengajukan permohonan untuk dilakukan Rehabilitasi dan kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan TAT di BNNP DKI Jakarta dengan Hasil rekomendasi bahwa Proses hukum terhadap tersangka Revaldo berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah," dalam keterangan pihak kepolisian yang diterima awak media pada Jumat, 13 Januari 2023.

Alasan Proses Hukum Revaldo Tetap Berjalan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Bukan kali ini saja Revaldo terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, terhitung telah dua kali ia telah menyentuh barang haram itu.

"Sedangkan, kita ketahui, R ini merupakan residivis pada tahun sekitar 2002 dan 2010 melakukan tindak pidana yang sama, dalam hal ini adalah memiliki dan menggunakan narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media pada Jumat, 13 Januari 2023.

Meskipun telah mengajukan rehabilitasi, proses hukum Revaldo masih terus berjalan. Hal ini karena statusnya sebagai residivis, orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

"Maka dari itu, penyidik dari Subdit 3 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari pada Tim Asesmen Terpadu. Namun, mendasari pada residivisnya, proses tetap dilakukan secara proses hukum. Dari aspek peraturan perundang-undangan secara residivis ini tetap diproses," terangnya.

Nantinya, Revaldo bakal tetap menjalani rehabilitasi. Rencananya, ia akan direhabilitasi di kawasan Bogor.

"Sedangkan, dalam aspek pengguna, secara misi kemanusiaannya, adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan media melalui rehab yang akan tentunya dilakukan oleh unit pemerintah, dalam hal ini di jalan Bogor, Sukabumi atau di Lido," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Revaldo terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun. Selain itu, ia juga terancam membayar denda minimal sebesar Rp800 juta dan maksimal sebesar Rp8 miliar. (rgs)

Topik Terkait