img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.

“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik, kita ambil darah, kita periksa fisik,” ujarnya.

Memiliki Riwayat Penyakit

Youtube.com/Harian Surya
Foto : Youtube.com/Harian Surya

Sementara itu, kuasa hukum dari Ferry Irawan Jeffry Simatupang menyampaikan jika dirinya berharap kliennya tidak ditahan. Sebab, kliennya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Selain itu, ia menyampaikan jika Ferry Irawan juga memiliki riwayat penyakit. Sehingga tidak seharusnya dilakukan penahanan.

Topik Terkait