img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J.

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan pembunuh. Berikut selengkapnya!

Hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja tak berlaku

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J. Usai vonis hukuman mati itu membahagiakan publik, video lama Hotman Paris bikin ketar-ketir. Pasalnya, Hotman Paris membahas Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati. Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati itu terdapat pada pasal 100 KUHP yang terbaru.

"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing. Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris dikutip dari video lamanya yang kembali viral di berbagai media sosial pada Senin, 13 Februari 2023.

"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun. 'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," ucapnya dengan nada kesal.

Topik Terkait