img_title
Foto : Berbagai Sumber

Sementara itu, ia juga ungkap keprihatinan terhadap vonis mati tersebut. Menurutnya, pengacara tidak mampu untuk menggali unsur meringankan.

“Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tsb, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur2 yang meringankan,, hanya opini, bahkan pengacaranya sempat ngambek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikoya kali ngambek ama hakim," sambungnya lagi.

Singgung Dugaan Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Instagram/farhatabbasofficial
Foto : Instagram/farhatabbasofficial

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyinggung soal dugaan hubungan antara Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J. Menurutnya hal tersebut bisa dijadikan alasan meringankan hukuman.

“Menghukum Ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC Dg Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," tulisnya lagi.

Bahkan menurut Farhat Abbas, hukuman mati sama dengan hukuman 20 tahun penjara. “Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan dihukum mati juga," ungkapnya lagi.

Topik Terkait