img_title
Foto : Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

IntipSeleb Lokal – Pada 14 Februari, Ricky Rizal Wibowo atau sebelumnya disebut Bripka RR telah mengikuti persidangan akhir. Sama seperti ketiga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal juga hadir dengan mengenakan baju warna putih.

Dalam putusan hakim, Ricky Rizal ternyata kehendaki menghilangkan nyawa Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Berikut selengkapnya!

Ringkasan pernyataan hakim soal putusan Ricky Rizal yang hukumannya lebih berat dari putusan jaksa

Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia
Foto : Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Pada sidang putusan jaksa, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Namun, hakim mengubahnya lebih berat, yakni selama 13 tahun penjara dengan segala pertimbangannya. Berdasarkan pembacaan vonis dari hakim, Ricky Rizal diyakini menghendaki terbunuhnya Brigadir J.

Dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Morgan Simanjuntak menjelaskan, Ricky Rizal telah mengamankan senjata Brigadir J saat berada di rumah Magelang. Sedangkan pisau Kuat Ma'ruf, tidak diamankan oleh Ricky Rizal.

Di sisi lain, hakim juga menyoroti soal Ricky Rizal yang berada dalam mobil Brigadir J ketika menuju ke Jakarta dari Magelang. Padahal, itu tak sesuai dengan tugasnya.

"Padahal terdakwa seharusnya bertugas di Magelang untuk mengurus kepentingan anak-anak Putri Candrawathi," kata anggota majelis hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim sebut Ricky Rizal memantau pergerakan Brigadir J

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Hakim yakin bahwa Ricky Rizal menghendaki pemubunuhan Brigadir J itu karena Ricky Rizal terus memantau pergerakan korban. Pemantau dilakukan Ricky Rizal sesaat sebelum Ferdy Sambo menggencarkan aksinya.

"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama-sama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," ujar Morgan.

"Mencerminkan sikap batin terdakwa, tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga," tutur Morgan.

Topik Terkait