img_title
Foto : TVOne

Dirinya kemudian ungkap niat untuk mengajukan banding. “Nanti saya akan banding," ujar Kuat Maruf usai sidang vonis 15 tahun, seperti dilansir dari TVOne pada 14 Februari 2023.

Sopir pribadi Ferdy Sambo itu pun ungkap alasannya. Dirinya mengatakan tidak membunuh dan tidak memiliki rencana untuk pembunuhan Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelasnya lagi.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim pada persidangan 14 Februari 2023. Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik Terkait