img_title
Foto : Berbagai Sumber

Kejadian itu terjadi ketika adanya klaim pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Hakim akhirnya menilai bahwa fakta dibalik semua itu telah disadari ketika kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak memberikan kesaksiannya.

"Sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit. Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," lanjut hakim.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah

Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia
Foto : Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Dengan penilaian dari berbagai saksi, keterangan terdakwa, dan para ahli, hakim memutuskan bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Jumlah hukuman itu lebih berat dari pengajuan tuntutan hukum sebelumnya. Ricky Rizal juga diyakini hakim telah menghendaki pembunuhan Brigadir J, namun menolak perinta Ferdy Sambo. Selain itu, Ricky Rizal juga sudah lama memantau gerak-gerik Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dihukum mati, sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Dalam pembacaan vonis, hakim menjelaskan bahwa keempat terdakwa pembunuhan itu bisa mengajukan banding.

Topik Terkait