img_title
Foto : Instagram/king_uyakuya

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Komentar Uya Kuya

Instagram/king_uyakuya
Foto : Instagram/king_uyakuya

Melihat itu, Uya Kuya menyampaikan kata syukur melalui Instagram Story-nya. "Alhamdulillah," tulis Uya Kuya, siang tadi.

Malah dirinya mengaku sudah memprediksi vonis tersebut sejak tadi malam.

Topik Terkait