img_title
Foto : YouTube

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.

Sementara itu untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. (hij)

Topik Terkait