img_title
Foto : Instagram

Dimana, paket sembako berisi batu dan sampah itu diberikan dari tangan Ferdian Paleka dan Tubagus. Sementara Aidil bertugas sebagai juru kamera yang merekam adegan pemberian sembako tersebut sebelum akhirnya dipublikasikan ke YouTube channel Ferdian.

"Pada hari Minggu, 03 Mei 2020 para pelaku mengupload video prank ke media sosial youtube chanel dengan nama 'FERDINAN PALEKA'," tandas keterangan di akun Polrestabes Bandung tersebut.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sebubuah flashdisk yang berisikan: Rekaman video berdurasi 60 detik, rekaman video berdurasi 60 detik dari account instagram @infobandungkota, rekaman video berdurasi 12 menit 11 derik dari youtube chanel Ferdinan Paleka serta 4 potongan gambar dan 1 unit kendaraan R4 yang dipakai ferdinan Paleka dalam membuat konten.

Karena tindakannya tersebut, Ferdian Paleka dan dua temannya didakwa dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Topik Terkait